
Mulai 24 April Jepang Melarang Mengisi Daya Selama Penerbangan (Image by : Google)
Pemerintah Jepang mengumumkan kebijakan baru yang membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa oleh penumpang dalam penerbangan komersial menjadi maksimal dua unit per orang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap meningkatnya insiden yang melibatkan perangkat baterai portabel tersebut, seperti kasus terbakar atau mengeluarkan asap di dalam pesawat yang dianggap berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan. Pemerintah menilai bahwa pembatasan ini perlu dilakukan untuk mengurangi risiko yang dapat terjadi selama perjalanan udara, khususnya yang berkaitan dengan baterai lithium yang umum digunakan pada power bank.
Menteri Perhubungan Jepang, Yasushi Kaneko, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa aturan baru ini akan mulai diterapkan pada tanggal 24 April. Selain membatasi jumlah power bank yang boleh dibawa, regulasi tersebut juga secara efektif melarang penumpang menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik mereka selama berada di dalam pesawat. Tidak hanya itu, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi ulang daya power bank menggunakan stopkontak listrik yang tersedia di kabin pesawat, sehingga penggunaannya akan semakin dibatasi secara ketat selama penerbangan berlangsung.
Kebijakan ini sejalan dengan standar dan rekomendasi internasional yang dikeluarkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Pada bulan Maret, badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut telah menetapkan pedoman baru terkait pembatasan perangkat berbasis baterai lithium milik penumpang, dengan tujuan meningkatkan keselamatan penerbangan global. Jepang kemudian menyesuaikan kebijakan nasionalnya agar selaras dengan aturan internasional tersebut, sekaligus memperkuat sistem keselamatan di sektor transportasi udara.

Jepang Batasi PowerBank 2 Unit Per Orang (Image by : Google)
Selain pembatasan jumlah, Kementerian Perhubungan Jepang juga menegaskan bahwa power bank dengan kapasitas yang melebihi 160 watt-jam tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat dalam kondisi apa pun. Aturan ini dibuat karena baterai dengan kapasitas besar dianggap memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami overheat atau kebakaran jika terjadi kerusakan atau penggunaan yang tidak sesuai standar keselamatan penerbangan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap spesifikasi teknis perangkat yang dibawa penumpang akan diperketat.
Sebagai langkah antisipasi tambahan, pemerintah juga mengimbau para penumpang untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat elektronik mereka sebelum dan selama perjalanan. Penumpang disarankan untuk mengisi daya perangkat seluler langsung dari fasilitas stopkontak yang tersedia di bandara sebelum keberangkatan, sehingga tidak terlalu bergantung pada power bank selama berada di dalam pesawat. Imbauan ini bertujuan untuk mengurangi kebutuhan penggunaan baterai portabel di kabin.
Sebelumnya, pada Juli tahun lalu, pemerintah Jepang sudah mulai memberikan imbauan kepada para pelancong agar menyimpan power bank di tempat yang mudah dijangkau selama penerbangan, bukan di kompartemen bagasi atas. Selain itu, perangkat pengisi daya portabel juga telah dilarang untuk dimasukkan ke dalam bagasi terdaftar. Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari upaya bertahap pemerintah dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menekan risiko yang berasal dari perangkat baterai milik penumpang.