Pemerintah Metropolitan Tokyo mengumumkan perubahan besar pada sistem pajak akomodasi yang akan mulai berlaku pada April 2027. Kebijakan ini menggantikan sistem tarif tetap yang selama ini digunakan menjadi skema berbasis persentase dari biaya menginap. Perubahan tersebut akan berlaku untuk seluruh tamu, baik warga Jepang maupun wisatawan mancanegara.

(Image by: Pakutaso)
Saat ini, tamu yang menginap di hotel atau ryokan (penginapan tradisional Jepang) dikenakan pajak sebesar 100 yen per orang per malam untuk tarif kamar antara 10.000 hingga 15.000 yen. Sementara itu, kamar dengan tarif 15.000 yen atau lebih dikenakan pajak sebesar 200 yen per orang per malam. Akomodasi dengan harga di bawah 10.000 yen per orang per malam masih dibebaskan dari pajak.
Mulai April 2027, batas minimum kamar yang bebas pajak akan dinaikkan menjadi 13.000 yen per orang per malam. Untuk tarif di atas angka tersebut, pajak akomodasi akan dihitung sebesar tiga persen dari biaya menginap, sehingga besaran pajak yang dibayarkan akan menyesuaikan dengan harga kamar.
Sebagai contoh, apabila dua orang menginap di kamar hotel dengan tarif 30.000 yen per malam, maka pajak akomodasi yang dikenakan mencapai 900 yen per malam atau 450 yen untuk setiap tamu. Jumlah tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan sistem yang berlaku saat ini, di mana total pajak untuk kamar dengan harga yang sama hanya sebesar 400 yen per malam.

(Image by: Pakutaso)
Perubahan lainnya adalah perluasan cakupan objek pajak. Jika sebelumnya akomodasi seperti rumah liburan sewa dan guesthouse berlisensi tidak dikenakan pajak akomodasi, mulai April 2027 jenis penginapan tersebut juga akan dikenakan tarif yang sama. Dengan demikian, tamu yang menginap di akomodasi bergaya Airbnb maupun penginapan sejenis akan dikenai pajak sesuai nilai biaya menginap.
Pemerintah Tokyo menegaskan bahwa kebijakan baru ini diterapkan tanpa membedakan kewarganegaraan maupun tempat tinggal tamu. Menurut pemerintah, sistem tersebut dibuat berdasarkan aktivitas menginap, karena verifikasi status setiap pengunjung dinilai tidak praktis untuk diterapkan.
Melalui perubahan ini, Pemerintah Metropolitan Tokyo memperkirakan penerimaan pajak akomodasi dapat mencapai sekitar 19 miliar yen setiap tahun. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai program terkait pariwisata, seperti meningkatkan kenyamanan wisatawan, membantu daerah yang terdampak tingginya jumlah pengunjung, memperkuat layanan akomodasi, serta mendorong pengembangan pariwisata yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga mencerminkan tren yang mulai diterapkan di berbagai wilayah Jepang dalam menghadapi meningkatnya jumlah wisatawan. Kota-kota seperti Kyoto, Osaka, Fukuoka, dan Kanazawa telah lebih dahulu memberlakukan pajak akomodasi, sementara sejumlah daerah wisata lainnya juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa. Bagi wisatawan yang berencana mengunjungi Tokyo mulai April 2027, biaya pajak menginap diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan sebelumnya, terutama untuk hotel dengan tarif menengah hingga premium.
Source: Sora News 24