Jepang Terapkan Aturan Baru Tax-Free

Jepang Terapkan Aturan Baru Tax-Free Mulai November 2026

Mulai 1 November 2026, Jepang akan menerapkan sistem baru pembebasan pajak konsumsi (tax-free) bagi wisatawan asing. Melalui kebijakan ini, pengunjung tidak lagi dapat membeli barang tanpa membayar pajak secara langsung di toko. Sebagai gantinya, mereka harus membayar harga penuh terlebih dahulu dan mengajukan pengembalian pajak setelah menyelesaikan pemeriksaan bea cukai saat keberangkatan.

Sebelumnya, wisatawan asing yang tinggal di Jepang maksimal enam bulan, serta sebagian warga negara Jepang yang sementara kembali dari luar negeri, dapat berbelanja di toko tax-free tanpa membayar pajak konsumsi. Besaran pajak yang dibebaskan adalah 8% untuk makanan dan minuman nonalkohol serta 10% untuk kategori barang lainnya. Dalam sistem lama, pembelian barang umum tidak memiliki batas nominal, sedangkan barang konsumsi dibatasi hingga ¥500.000 per toko setiap hari.

Perubahan Sistem Tax-Free di Jepang

image

(Image by: Pakutaso)

Sistem baru yang dikenal sebagai pay now, refund later mengharuskan wisatawan membayar harga barang beserta pajak konsumsi ketika bertransaksi. Setelah itu, mereka dapat mengajukan pengembalian dana melalui kartu kredit atau metode pembayaran lainnya setelah menjalani prosedur pemeriksaan bea cukai. Proses tersebut harus diselesaikan sebelum naik pesawat atau setelah meninggalkan Jepang, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain perubahan mekanisme pembayaran, pembagian kategori barang umum dan barang konsumsi juga akan dihapus. Tidak ada lagi batas maksimal pembelian berdasarkan kedua kategori tersebut. Namun, wisatawan hanya dapat memperoleh pengembalian pajak untuk barang yang secara pribadi dapat mereka bawa keluar dari Jepang. Barang yang dibeli juga harus berasal dari periode maksimal 90 hari sebelum tanggal keberangkatan agar memenuhi persyaratan refund.

Latar Belakang Kebijakan Pembebasan Pajak

image

(Image by: Nippon.com)

Fasilitas pembebasan pajak bagi wisatawan asing pertama kali diperkenalkan di Jepang pada 1989, bersamaan dengan diberlakukannya pajak konsumsi. Seiring meningkatnya jumlah pengunjung internasional, nilai pengeluaran wisatawan juga mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Japan Tourism Agency, total pengeluaran wisatawan asing mencapai sekitar ¥9,5 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut hampir tiga kali lipat dibandingkan satu dekade sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi persoalan terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas tersebut. Pembebasan pajak pada dasarnya ditujukan bagi barang yang akan dibawa dan digunakan di luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kasus pembelian barang bebas pajak yang diduga justru dijual kembali di dalam negeri. Kondisi ini menjadi salah satu alasan dilakukannya evaluasi terhadap mekanisme yang selama ini berlaku.

Perdebatan mengenai kemungkinan penghapusan fasilitas tax-free juga sempat muncul di kalangan politik Jepang. Pada Juni 2025, kelompok studi dari Partai Demokrat Liberal (LDP) mengusulkan agar pimpinan partai meninjau kembali kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan penghapusannya. Usulan itu turut menyoroti nilai pembebasan pajak konsumsi bagi wisatawan asing yang mencapai sekitar ¥200 miliar pada 2024. Namun, pada Agustus 2025, sebanyak 10 kelompok industri ritel, termasuk Japan Tax Free Association dan Japan Retailers Association, mengeluarkan pernyataan bersama yang meminta agar fasilitas tersebut tetap dipertahankan. Mereka menyebutkan bahwa penjualan tax-free tahunan telah mencapai ¥2 triliun dan menilai penghapusan fasilitas tersebut dapat mengurangi daya saing Jepang sebagai destinasi belanja internasional.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru mulai November 2026, wisatawan asing perlu menyesuaikan diri dengan prosedur belanja bebas pajak yang berbeda dari sebelumnya. Pembayaran dilakukan secara penuh di toko, sedangkan pengembalian dana diproses setelah pemeriksaan bea cukai saat keberangkatan. Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan transaksi tax-free sekaligus mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi wisatawan internasional.

Source: Nippon.com