Pajak Makanan Jepang Jadi 1%

Pajak Makanan Jepang Jadi 1%

image

(Image by: Bloomberg)

Pemerintah Jepang menetapkan rencana untuk menurunkan pajak makanan Jepang dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Kebijakan tersebut masuk dalam rancangan reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah sebagai langkah untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Penurunan pajak tersebut direncanakan berlaku mulai 1 April 2027 hingga 31 Maret 2029. Tarif 1% akan diterapkan pada makanan dan minuman yang saat ini termasuk dalam kategori tarif konsumsi yang lebih rendah. Setelah periode tersebut berakhir, tarifnya direncanakan kembali menjadi 8%.

Rencana tersebut juga dikaitkan dengan penerapan skema bantuan yang mempertimbangkan tingkat pendapatan. Mulai 2027, pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja berpenghasilan rendah dan menengah sebagai bagian dari masa transisi sebelum sistem bantuan berbasis pendapatan diterapkan secara penuh pada April 2029.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah memperkirakan pengurangan pajak akan menyebabkan penerimaan negara berkurang sekitar 5 triliun yen setiap tahun. Pemerintah sebelumnya menyatakan tidak akan mengandalkan obligasi pemerintah untuk pembiayaan defisit guna menutup kekurangan penerimaan tersebut. Namun, sumber pendanaan pengganti masih menjadi pembahasan.

image

(Image by: Reuters)

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah ketentuan bagi pelaku usaha yang terdampak perubahan tarif. Salah satunya adalah pemberian kelonggaran sementara terkait kewajiban menampilkan harga termasuk pajak selama masa perubahan tarif. Dukungan juga direncanakan bagi sektor pertanian, perikanan, kehutanan, serta usaha makanan dan minuman yang dapat terkena dampak kebijakan tersebut.

Pembagian beban pembiayaan program bantuan turut dibahas bersama pemerintah daerah. Dalam rancangan yang disepakati, pemerintah pusat akan menanggung sedikitnya dua pertiga biaya bantuan, sedangkan sisanya dibagi antara pemerintah prefektur dan pemerintah kota. Bagian yang menjadi tanggungan daerah akan mendapat dukungan melalui mekanisme transfer pemerintah.

Ketua Komisi Riset Sistem Pajak LDP, Itsunori Onodera, mengatakan pembahasan rancangan aturan tersebut di Diet Jepang diperkirakan berlangsung ketat. Pemerintah berencana mengajukan rancangan undang-undang terkait dalam sidang luar biasa Diet yang dijadwalkan berlangsung pada musim gugur dan menargetkan pengesahan sebelum akhir 2026.

Jika aturan tersebut disahkan, perubahan pajak makanan akan menjadi salah satu perubahan besar pada sistem konsumsi Jepang. Tarif 1% akan berlaku selama dua tahun, sementara pemerintah menyiapkan skema bantuan berdasarkan pendapatan sebagai kebijakan lanjutan setelah tarif kembali menjadi 8% pada 2029.