Jepang Tambah Sektor Penerbangan

Jepang Tambah Sektor Penerbangan untuk Tenaga Kerja Asing

image

(image by: Kyodo)

TOKYO – Pemerintah Jepang mengusulkan penambahan sektor penerbangan ke dalam Program Pengembangan Keterampilan Kerja yang akan mulai diberlakukan pada April 2027. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai industri yang mengalami kekurangan pekerja.

Usulan tersebut disampaikan kepada panel ahli pada Rabu. Jika disetujui, sektor penerbangan akan menjadi salah satu dari total 18 sektor yang tercakup dalam program baru tersebut. Sektor lain yang telah masuk dalam rencana antara lain perawatan lansia, pertanian, dan akomodasi.

Pemerintah Jepang menargetkan kerangka program tersebut dapat disetujui dalam rapat Kabinet pada Desember. Program Pengembangan Keterampilan Kerja dirancang untuk menggantikan program pelatihan magang teknis bagi warga negara asing yang selama ini diterapkan di Jepang.

Dalam program baru ini, pekerja asing akan didorong untuk beralih ke status Pekerja Terampil Khusus setelah menjalani pekerjaan selama tiga tahun. Status tersebut memungkinkan pekerja asing untuk melanjutkan pekerjaan di Jepang dalam jangka waktu yang lebih panjang.

image

(image by: Japan Airlines)

Berdasarkan informasi dari Badan Layanan Imigrasi Jepang, sebanyak 300 dari total 4.900 kuota yang tersedia untuk sektor penerbangan di bawah status Pekerja Terampil Khusus Tipe I akan dialokasikan untuk program baru tersebut. Pekerjaan yang termasuk di dalamnya antara lain pekerjaan penanganan di darat bandara, seperti pemuatan dan penanganan kargo.

Selain sektor penerbangan, panel ahli juga membahas kondisi sektor jasa makanan. Pemerintah Jepang secara efektif menghentikan penerimaan baru pekerja asing melalui status Pekerja Terampil Khusus Tipe I di sektor tersebut sejak April karena jumlah pekerja telah mendekati batas kuota yang ditetapkan.

Penghentian penerimaan tersebut membuat sejumlah bisnis harus meninjau kembali rencana perekrutan tenaga kerja asing. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terkait kebutuhan tenaga kerja di industri jasa makanan, sementara pemerintah menyatakan belum melihat perubahan besar dalam kondisi ekonomi yang memerlukan peningkatan batas kuota.

Dengan pertimbangan tersebut, pemerintah Jepang akan mempertahankan kuota Pekerja Terampil Khusus Tipe I untuk sektor jasa makanan sebanyak 50.000 pekerja hingga akhir tahun fiskal 2028. Jumlah pekerja asing dalam sektor tersebut telah mencapai sekitar 46.000 orang pada akhir Februari.

Sumber: Kyodo News

</p style="text-align:>