
(Image by: Pexels)
Pemerintah Jepang resmi menetapkan aturan baru yang menaikkan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Perubahan ini disahkan melalui peraturan pemerintah pada Selasa dan akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Kenaikan tersebut mencakup biaya perpanjangan maupun perubahan status izin tinggal di Jepang.
Berdasarkan aturan baru, biaya pengurusan di loket kantor imigrasi akan disesuaikan berdasarkan lama masa tinggal yang diberikan. Untuk perpanjangan izin tinggal hingga tiga bulan, biayanya menjadi ¥10.000, sedangkan izin tinggal selama satu tahun dikenakan ¥33.000.

(Image by: Pexels)
Sementara itu, perpanjangan izin tinggal untuk masa berlaku tiga tahun hingga kurang dari lima tahun akan dikenakan biaya ¥64.000. Untuk izin tinggal dengan masa berlaku lima tahun atau lebih, biaya yang harus dibayarkan mencapai ¥75.000. Sebelumnya, biaya pengurusan tersebut hanya ditetapkan sebesar ¥6.000 secara seragam.
Kenaikan biaya juga berlaku bagi warga negara asing yang mengajukan status permanent residency (PR) atau izin tinggal permanen di Jepang. Biaya pengajuan PR akan meningkat menjadi ¥200.000, jauh lebih tinggi dibandingkan biaya sebelumnya yang sebesar ¥10.000.
Perubahan biaya ini merupakan bagian dari revisi Immigration Control and Refugee Recognition Act yang telah disahkan pada Mei 2026. Undang-undang tersebut menetapkan batas maksimum biaya hingga ¥100.000 untuk prosedur izin tinggal sementara dan ¥300.000 untuk pengajuan permanent residency, sementara nominal akhirnya ditentukan melalui peraturan pemerintah terkait.

(Image by: Pexels)
Di sisi lain, pemerintah Jepang juga memperluas cakupan warga negara asing yang dapat memperoleh pengurangan biaya berdasarkan kondisi kemanusiaan. Dalam pedoman awal, pengurangan biaya hanya diberikan kepada mereka yang mengalami kesulitan keuangan setara dengan penerima bantuan sosial dan membutuhkan pertimbangan kemanusiaan.
Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, cakupan tersebut diperluas. Pengurangan biaya kini juga dapat dipertimbangkan bagi warga negara asing yang secara mandiri mengasuh anak kandung warga negara Jepang atau special permanent resident, serta orang asing yang penolakan status tinggalnya dinilai dapat menimbulkan kondisi yang tidak manusiawi.
Dengan diberlakukannya aturan baru mulai Oktober, biaya pengurusan izin tinggal dan pengajuan permanent residency di Jepang akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan tarif sebelumnya. Pemerintah menetapkan besaran biaya tersebut melalui peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan revisi sistem biaya imigrasi.