Badan Layanan Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency/ISA) merilis rancangan peraturan menteri pada Selasa (4/8) yang mengusulkan penambahan kategori izin tinggal selama lima tahun bagi pemegang status Specified Skilled Worker (SSW) Type 2 atau Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2). Rancangan tersebut akan dibuka untuk konsultasi publik sebelum ditargetkan mulai berlaku pada awal Januari tahun depan.

(Image by: AFP-JIJI)
Saat ini, pemegang status Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2) dapat diberikan izin tinggal dengan masa berlaku enam bulan, satu tahun, dua tahun, atau tiga tahun. Masa izin tinggal tersebut ditentukan berdasarkan stabilitas, keberlanjutan pekerjaan, serta faktor-faktor lainnya. Kategori izin tinggal dengan masa berlaku yang lebih panjang memiliki kriteria pemeriksaan yang lebih ketat.
Contoh kriteria yang disebutkan dalam rancangan tersebut meliputi riwayat pekerjaan dan riwayat pembayaran pajak. Pemerintah juga menyatakan bahwa persyaratan rinci mengenai kategori izin tinggal lima tahun akan ditetapkan pada tahap berikutnya.

(Image by: Glamourmagazine.co.uk)
Menurut pemerintah Jepang, penambahan kategori izin tinggal lima tahun dilakukan untuk menyelaraskan sistem Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2) dengan status kependudukan lain yang telah memiliki pilihan masa izin tinggal hingga lima tahun. Salah satu contohnya adalah status kependudukan bagi pekerja di bidang perawatan lansia yang telah memiliki kategori izin tinggal dengan masa berlaku tersebut.
Tokutei Ginou merupakan salah satu status kependudukan bagi tenaga kerja asing di Jepang. Berdasarkan sistem yang berlaku, status ini terdiri atas Tokutei Ginou Tipe 1 dan Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2). Pemegang Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2) dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal selama masih memenuhi persyaratan yang berlaku. Selain itu, pemegang status ini juga dapat tinggal bersama pasangan dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah Jepang.

(Image by: Japanstarthere)
Dalam pedoman pemeriksaan permohonan status penduduk tetap (Permanent Residency) yang berlaku saat ini, salah satu persyaratan bagi pemohon adalah memiliki masa izin tinggal terlama yang tersedia sesuai dengan status kependudukan yang dimilikinya.
Rancangan peraturan menteri tersebut masih berada dalam tahap konsultasi publik. Selama proses tersebut, pemerintah akan menerima masukan dari masyarakat sebelum menetapkan peraturan secara resmi. Pemerintah juga menyatakan bahwa persyaratan rinci mengenai kategori izin tinggal lima tahun akan diumumkan setelah proses tersebut selesai.
Pemerintah menargetkan kategori izin tinggal lima tahun bagi pemegang Tokutei Ginou Tipe 2 (TG 2) mulai berlaku pada awal Januari tahun depan setelah melalui proses konsultasi publik dan penetapan peraturan menteri.