Aturan PR Jepang Diperketat

Pemerintah Jepang dikabarkan akan memperketat pedoman pemberian Permanent Residency (PR) atau izin tinggal permanen bagi warga negara asing. Berdasarkan laporan media lokal, revisi pedoman tersebut direncanakan diumumkan pada 1 Oktober dan akan mulai diterapkan untuk permohonan yang diajukan mulai April tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari pembaruan kebijakan imigrasi yang tengah disiapkan pemerintah Jepang.

image

Foto Imigrasi di jepang. (Image by: Google)

Salah satu perubahan utama yang diusulkan adalah penetapan standar penghasilan yang lebih tinggi bagi pemohon Permanent Residency. Dalam rancangan pedoman yang dikutip media Jepang, pemohon nantinya diwajibkan memiliki pendapatan yang berada di atas rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang. Ketentuan ini ditujukan untuk memastikan pemohon memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk menjalani kehidupan secara mandiri di Jepang.

Selain persyaratan penghasilan, pemerintah juga berencana menetapkan syarat baru terkait manfaat pensiun. Pemohon akan diminta memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan manfaat yang diperoleh seseorang setelah mengikuti program Employees’ Pension Insurance selama 30 tahun pada tingkat pendapatan tersebut. Apabila nilai proyeksi pensiun belum memenuhi batas yang ditentukan, kekurangannya dapat dipenuhi melalui tabungan maupun aset lain yang dimiliki pemohon.

image

Foto Imigrasi di jepang. (Image by: The Mainichi)

Pemerintah Jepang juga mengusulkan perubahan terhadap persyaratan Permanent Residency bagi pasangan warga negara Jepang maupun pemegang status Permanent Residency. Jika sebelumnya pasangan dapat mengajukan PR setelah menikah selama minimal tiga tahun dan tinggal di Jepang sedikitnya satu tahun, rancangan terbaru mengubah ketentuan tersebut menjadi minimal lima tahun usia pernikahan dan telah tinggal di Jepang selama sedikitnya tiga tahun.

Dalam penilaian mengenai apakah pemberian Permanent Residency dianggap sesuai dengan kepentingan Jepang, pemerintah berencana menetapkan indikator yang lebih jelas. Beberapa aspek yang akan menjadi pertimbangan antara lain kemampuan berbahasa Jepang serta pemahaman terhadap aturan dan kehidupan bermasyarakat di lingkungan setempat. Kriteria ini akan digunakan sebagai bagian dari proses evaluasi permohonan.

image

(Image by: The Mainichi)

Rancangan pedoman tersebut juga menyebutkan bahwa pemohon dapat memperoleh penilaian negatif apabila memiliki anak usia sekolah yang tidak mengikuti pendidikan di Jepang. Pemerintah menilai bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membantu anak-anak warga negara asing beradaptasi dengan masyarakat dan lingkungan tempat tinggal mereka di Jepang.

Saat ini, persyaratan utama untuk memperoleh Permanent Residency di Jepang masih mencakup tiga poin, yaitu memiliki perilaku yang baik, memiliki kemampuan finansial atau aset untuk hidup mandiri, serta dinilai bahwa pemberian status tersebut sesuai dengan kepentingan Jepang. Selain itu, pada umumnya pemohon diwajibkan telah tinggal di Jepang selama sedikitnya 10 tahun, meskipun terdapat ketentuan khusus bagi pasangan warga negara Jepang maupun pemegang Permanent Residency.

Berdasarkan data Immigration Services Agency, hingga akhir tahun lalu terdapat 947.125 orang yang berstatus Permanent Residency di Jepang. Di sisi lain, pemerintah juga telah memutuskan pembentukan kelompok kerja yang terdiri dari para ahli untuk mengkaji kebijakan penerimaan warga negara asing di Jepang. Panel tersebut juga disebut dapat diberi tugas untuk membahas kemungkinan penetapan batas jumlah warga negara asing yang diterima Jepang di masa mendatang.