Polisi Prefektur Aichi menangkap pasangan suami istri berkewarganegaraan Indonesia yang diduga mengoperasikan layanan transfer uang ilegal atau underground bank (bank bawah tanah) di Jepang. Keduanya diduga menjalankan jasa pengiriman uang ke Indonesia tanpa memperoleh izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Jepang.

(image by: Pakutaso)
Kedua tersangka adalah Enrico Mai Dani (42), seorang wiraswasta yang tinggal di Kota Koshigaya, Prefektur Saitama, dan istrinya, Riska Oktaviamis (33). Mereka ditangkap pada 27 Juni 2026 atas dugaan menjalankan usaha pengiriman uang tanpa lisensi dari otoritas Jepang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Enrico dan Riska diduga menerima permintaan pengiriman uang dari beberapa orang selama periode Juni 2023 hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, keduanya diduga menerima delapan kali transaksi dengan total nilai sekitar 893.850 yen sebelum dana tersebut dikirim ke rekening tujuan di Indonesia.
Saat menjalani pemeriksaan, Enrico membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya dengan menyatakan tidak melakukan perbuatan tersebut. Sementara itu, Riska mengakui dugaan pelanggaran yang disampaikan penyidik. Kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh aktivitas yang diduga dilakukan oleh keduanya.

(image by: Pakutaso)
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aktivitas pengiriman uang tanpa izin tersebut diduga telah berlangsung sejak sekitar tahun 2015. Polisi juga menduga pasangan tersebut memperoleh biaya jasa sekitar 500 hingga 1.000 yen untuk setiap transaksi. Total dana yang diduga telah dikirim melalui layanan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1 miliar yen.
Di Jepang, istilah underground bank merujuk pada aktivitas perantara pengiriman uang atau transaksi valuta yang dilakukan oleh pihak selain bank maupun penyedia jasa transfer dana yang telah memperoleh izin resmi. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan Jepang, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana apabila dilakukan tanpa lisensi dan dengan tujuan memperoleh imbalan.

(image by: Pakutaso)
Data Badan Layanan Imigrasi Jepang mencatat bahwa hingga akhir 2025 terdapat 266.069 warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang, menjadikan Indonesia sebagai kelompok warga negara asing terbesar keenam di negara tersebut. Prefektur Aichi menjadi wilayah dengan jumlah warga Indonesia terbanyak, yakni sekitar 21.153 orang, sedangkan Prefektur Saitama berada di peringkat keempat dengan sekitar 14.497 orang.
Polisi menduga layanan transfer uang ilegal tersebut dimanfaatkan oleh sebagian warga Indonesia yang tidak menggunakan jalur pengiriman uang resmi, termasuk mereka yang mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi. Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana, rekening tujuan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan terhadap kedua tersangka.