Jepang Perketat Aturan Drone

image

Ilustrasi Drone (Image by: aa.com.tr)

TOKYO – Pemerintah Jepang pada Rabu resmi memberlakukan undang-undang baru yang memperketat aturan penggunaan drone. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya kontra-terorisme dengan memperluas area larangan terbang bagi pesawat tanpa awak di sekitar fasilitas-fasilitas penting yang telah ditetapkan pemerintah.

Melalui aturan baru tersebut, radius zona larangan terbang diperluas dari sekitar 300 meter menjadi sekitar 1.000 meter. Meski pemerintah belum mengungkapkan secara rinci wilayah yang akan terdampak, sejumlah fasilitas penting di Tokyo diperkirakan akan masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Beberapa lokasi yang diperkirakan termasuk dalam zona larangan terbang antara lain Istana Kekaisaran, kantor perdana menteri, dan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Banyak fasilitas tersebut berada di distrik Chiyoda dan Minato, dua kawasan yang menjadi pusat berbagai institusi penting di ibu kota Jepang.

image

Foto Drone kepolisian yang sedang menangkap drone kecil dalam latihan kontra terorisme (Image by: Kyodo News)

Selain diperluas hingga sekitar satu kilometer, beberapa zona larangan terbang bahkan dapat melampaui jarak tersebut. Hal ini bergantung pada kondisi geografis di sekitar fasilitas yang dilindungi dan batas area yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelanggaran terhadap aturan baru ini akan dikenai sanksi yang cukup berat. Menerbangkan drone di dalam wilayah yang dikategorikan sebagai "zona kuning" dapat berujung pada hukuman penjara hingga enam bulan atau denda maksimal 500.000 yen, setara sekitar 3.120 dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, pihak berwenang hanya dapat mengambil tindakan segera ketika sebuah drone terbang tepat di atas fasilitas penting yang telah ditetapkan sebagai "zona merah". Dengan aturan baru ini, pemerintah memperluas cakupan area yang berada di bawah pembatasan penerbangan drone.

image

Ilustrasi peraturan drone baru yang akan berlaku di jepang (Image by: Kyodo News)

Pemerintah Jepang juga akan menetapkan fasilitas tertentu sebagai area yang dilindungi untuk jangka waktu terbatas ketika digunakan untuk upacara atau acara resmi. Ketentuan ini berlaku terutama untuk kegiatan yang dihadiri oleh perdana menteri, kaisar, maupun pemimpin negara asing yang sedang berkunjung ke Jepang.

Perubahan aturan ini muncul di tengah perkembangan teknologi drone yang semakin pesat. Menurut laporan Badan Kepolisian Nasional Jepang yang dirilis pada Desember, drone yang pada 2016 umumnya hanya mampu terbang dengan kecepatan sekitar 50 kilometer per jam kini dapat mencapai 70 hingga 80 kilometer per jam, sementara beberapa model buatan luar negeri mampu melaju hingga 150 kilometer per jam.

Jarak transmisi video juga meningkat dari sekitar 200–300 meter menjadi hingga 10 kilometer, sedangkan kapasitas muatan bertambah dari 80 gram hingga 5 kilogram menjadi mencapai 30 kilogram. Untuk menghindari terhambatnya penggunaan drone yang sah, pemerintah akan menampilkan area terlarang pada peta daring Otoritas Informasi Geospasial Jepang dan bekerja sama dengan para pengecer guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku.