Aturan Baru Sampah Shibuya

image

Ilustrasi kota shibuya pada malam hari (Image by: soranews24.com)

Pemerintah Distrik Shibuya di Tokyo resmi mulai memberlakukan denda bagi siapa saja yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Aturan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan salah satu kawasan wisata paling ramai di Jepang. Pelanggar dapat dikenai denda sebesar 2.000 yen atau sekitar Rp220 ribu yang harus dibayarkan langsung di lokasi.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku di sekitar Stasiun Shibuya dan persimpangan ikonik Shibuya Scramble Crossing. Seluruh wilayah Distrik Shibuya, termasuk kawasan populer seperti Harajuku, Ebisu, dan Yoyogi, kini berada dalam cakupan aturan tersebut. Dengan demikian, area wisata terkenal seperti Takeshita Street, Omotesando, hingga jalur menuju Kuil Meiji juga masuk dalam zona penegakan denda.

Yang menarik, aturan ini dapat diterapkan baik di area publik maupun area privat yang berada di dalam wilayah Distrik Shibuya. Artinya, pelanggaran yang terjadi di pusat perbelanjaan, stasiun kereta, maupun fasilitas komersial lainnya juga dapat dikenai sanksi. Pemerintah daerah berharap cakupan yang luas ini mampu menekan jumlah sampah yang selama ini menjadi masalah di kawasan wisata padat pengunjung.

Untuk menegakkan aturan tersebut, Shibuya menyiagakan sekitar 50 petugas patroli yang beroperasi sepanjang hari. Mereka bertugas memantau kawasan publik dan menindak pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan. Beberapa laporan menyebut para petugas juga memiliki kemampuan berbahasa asing guna memudahkan komunikasi dengan wisatawan internasional.

image

Jalan Takeshita (Image by: soranews24.com)

Berbeda dengan beberapa jenis pelanggaran lain di Jepang yang diproses melalui surat tilang, denda buang sampah di Shibuya akan dipungut secara langsung di tempat. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan uang tunai maupun metode non-tunai seperti kartu kredit. Sistem ini diterapkan untuk memastikan seluruh pelanggar, termasuk wisatawan asing, dapat segera menyelesaikan kewajibannya tanpa meninggalkan tunggakan denda.

Selain menargetkan individu, pemerintah Distrik Shibuya juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha. Toko serba ada, penjual makanan dan minuman bawa pulang, serta operator mesin penjual otomatis diwajibkan menyediakan tempat sampah. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat dikenai denda hingga 50.000 yen.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Jepang. Lonjakan kunjungan wisata pascapandemi turut memunculkan keluhan terkait sampah dan perilaku tidak tertib di sejumlah destinasi populer. Pemerintah daerah menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga kenyamanan warga sekaligus mempertahankan citra kebersihan Jepang yang selama ini dikenal dunia.

Meski demikian, wisatawan tetap disarankan membawa kantong sampah pribadi saat berkeliling Shibuya. Ketersediaan tempat sampah umum di Jepang masih relatif terbatas sehingga tidak semua jenis sampah dapat langsung dibuang di lokasi terdekat. Pemerintah berharap kombinasi antara penegakan hukum dan penyediaan fasilitas pembuangan sampah dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih bagi warga maupun pengunjung.

sumber : soranews24.com