Jepang Perketat Syarat Visa

image

Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan untuk memperoleh status tempat tinggal (Image by Kyodo)

Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan untuk memperoleh status tempat tinggal “Insinyur, Humaniora, dan Layanan Internasional,” khususnya bagi pekerjaan yang menggunakan bahasa Jepang. Berdasarkan wawancara dengan pejabat pemerintah, ke depan akan diwajibkan adanya bukti kemampuan bahasa Jepang bagi pekerja yang menjalankan tugas dalam bahasa tersebut. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kesesuaian antara kemampuan pekerja dan tuntutan pekerjaan.

Langkah ini juga dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan status visa, di mana individu masuk ke Jepang melalui jalur pekerja terampil namun kemudian bekerja pada pekerjaan sederhana yang sebenarnya tidak diperbolehkan. Kondisi ini dinilai menyimpang dari tujuan awal pemberian status tersebut.

Sebagai respons, pemerintah akan merevisi pedoman pada pertengahan April guna memperketat proses pemeriksaan. Revisi ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk praktik yang tidak sesuai aturan, sekaligus menjaga kualitas tenaga kerja asing di Jepang.

Dalam pedoman terbaru, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa Jepang minimal pada level B2 berdasarkan standar internasional CEFR. Tingkatan ini setara dengan level N2 dalam Tes Kemahiran Bahasa Jepang (JLPT), yang menunjukkan kemampuan memahami dan menggunakan bahasa Jepang dalam konteks profesional.

Sebelumnya, persyaratan utama hanya mencakup latar belakang pendidikan seperti lulusan universitas atau pengalaman kerja yang relevan, tanpa kewajiban kemampuan bahasa Jepang. Aturan baru ini akan berlaku terutama bagi pendatang baru yang melamar melalui jalur pekerja terampil untuk pekerjaan berbahasa Jepang, sementara mahasiswa internasional yang ingin mengubah status visa akan dikecualikan.

Selain itu, pedoman tersebut juga memperketat ketentuan bagi perusahaan penerima tenaga kerja. Perusahaan yang pernah dikenai sanksi, seperti kasus kekerasan atau tidak membayar upah dalam program magang teknis atau keterampilan tertentu, akan dilarang menerima pekerja dengan status “Insinyur, Humaniora, dan Layanan Internasional” selama masa penangguhan hingga lima tahun.