Ilustrasi polisi yang sedang memantau pesepeda yang sedang lewat (image by:Asahi Shinbun)
Mulai 1 April 2026, Jepang akan menerapkan aturan baru bagi pesepeda melalui sistem yang dikenal sebagai “tiket biru”. Dalam aturan sepeda Jepang 2026 ini, polisi dapat memberikan denda langsung di tempat kepada pesepeda yang melanggar peraturan lalu lintas tertentu.
Sebelumnya, pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda di Jepang umumnya berujung pada peringatan atau proses pidana. Dalam banyak kasus, pelanggar menerima teguran tanpa denda. Sementara itu, pelanggaran yang lebih serius dapat diproses melalui jalur hukum.
Ilustrasi polisi yang sedang menilang pesepeda yang sedang lewat (image by:JapanNews Yomiuri)
Melalui sistem tiket biru Jepang, pelanggaran tertentu akan dikenai sanksi administratif berupa denda tanpa melalui proses pengadilan. Kebijakan ini diterapkan oleh otoritas kepolisian untuk menangani pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda secara lebih langsung.
Aturan ini berlaku bagi pesepeda berusia 16 tahun ke atas. Pelanggar yang menerima tiket biru diwajibkan membayar denda dalam batas waktu yang ditentukan. Pembayaran biasanya dilakukan melalui bank atau kantor pos untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.
Ilustrasi polisi yang sedang memantau pesepeda yang sedang lewat (image by:Asahi Shinbun)
Beberapa contoh pelanggaran yang dapat dikenai denda antara lain menggunakan ponsel saat bersepeda, tidak menyalakan lampu pada malam hari, serta tidak mematuhi rambu atau lampu lalu lintas. Besaran denda berbeda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Untuk pelanggaran tertentu, seperti penggunaan ponsel saat bersepeda, denda dapat mencapai sekitar ¥12.000. Pelanggaran lain seperti tidak menyalakan lampu atau perilaku bersepeda yang mengganggu keselamatan dapat dikenai denda sekitar ¥5.000 hingga ¥6.000. Sementara itu, pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk tetap dapat diproses melalui jalur pidana sesuai hukum yang berlaku.