Foto pesawat (Image by: Google.com)
Pemerintah Jepang pada Selasa, 10 Maret 2026, menyetujui rancangan undang‑undang untuk merevisi Undang‑Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi, yang akan memperkenalkan sistem penyaringan pra‑masuk daring bernama JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization). Kabinet telah mengesahkan draf ini, yang kini akan diajukan ke sidang Parlemen (Diet) untuk pembahasan dan pengesahan akhir.
Pemerintah menargetkan penerapan JESTA pada tahun fiskal 2028 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan keamanan perbatasan dan mencegah masuknya individu yang berpotensi melakukan terorisme, pekerjaan ilegal, atau pelanggaran lainnya. Sistem ini mirip dengan model elektronik untuk otorisasi perjalanan yang diterapkan di beberapa negara lain, yang mengharuskan pelamar dari negara yang saat ini mendapatkan bebas visa jangka pendek untuk mendaftarkan data secara online beberapa hari sebelum keberangkatan.
Di bawah aturan baru itu, pelamar harus memasukkan informasi seperti nama, tujuan kunjungan, dan lokasi yang akan dikunjungi secara daring, dan hasilnya akan menentukan apakah mereka layak naik pesawat atau kapal menuju Jepang. Maskapai dan operator kapal akan diwajibkan memverifikasi otorisasi JESTA sebelum mengizinkan penumpang bepergian, dan mereka yang ditolak tidak akan diizinkan naik.
Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi (kedua dari kanan) bersiap menghadiri rapat Kabinet di kantor perdana menteri di Tokyo pada 10 Maret 2026. (Image by: Kyodonews)
Selain pengenalan JESTA, revisi undang‑undang juga mencakup peningkatan batas atas biaya permohonan izin tinggal dan perpanjangan visa bagi warga negara asing. Batas maksimal biaya yang saat ini sekitar ¥10.000 akan dinaikkan menjadi hingga ¥100.000 untuk perpanjangan atau perubahan status tinggal, dan hingga ¥300.000 untuk permohonan izin tinggal tetap, menandai kenaikan signifikan pertama sejak 1981–1982.
Rencana peningkatan biaya ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah menutup biaya pemeriksaan visa yang lebih efisien, pembentukan layanan konsultasi, dan penanganan prosedur administrasi imigrasi lainnya, terutama karena jumlah warga asing yang tinggal di Jepang terus meningkat — mencapai sekitar 4,13 juta pada akhir 2025, rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Rincian biaya spesifik untuk setiap jenis permohonan akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah sebelum penerapan aturan baru, yang diharapkan berlaku pada tahun fiskal 2026. Pemerintah juga berencana memasukkan mekanisme pengurangan dan pembebasan biaya dalam kasus yang memerlukan pertimbangan kemanusiaan, termasuk bagi pelamar dengan kesulitan finansial.