Jepang Wajibkan Bahasa Jepang Sebagai Syarat Ijin Tinggal Permanen (Image by: Google)
Pemerintah Jepang tengah mempertimbangkan penambahan kemampuan berbahasa Jepang sebagai salah satu persyaratan utama untuk memperoleh izin tinggal tetap. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap meningkatnya jumlah pemohon di masa mendatang, seiring bertambahnya populasi warga negara asing di Jepang. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam rancangan persyaratan baru yang disusun oleh panel Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa dan dijadwalkan selesai pada April 2027, bersamaan dengan diberlakukannya amandemen Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi.
Amandemen undang-undang tersebut juga membuka kemungkinan pencabutan izin tinggal tetap bagi warga negara asing yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban publik, seperti tidak membayar pajak, iuran asuransi sosial, atau kewajiban administratif lainnya. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa status penduduk tetap tidak hanya memberikan hak tinggal jangka panjang, tetapi juga menuntut tanggung jawab sosial yang setara dengan warga negara Jepang.
Data Badan Layanan Imigrasi menunjukkan bahwa jumlah penduduk asing di Jepang mencapai rekor tertinggi, yakni 3,96 juta orang per akhir Juni. Dari jumlah tersebut, penduduk tetap merupakan kelompok terbesar dengan sekitar 930.000 orang atau 23,6 persen dari total populasi asing. Saat ini, warga negara asing yang mengajukan izin tinggal tetap diwajibkan telah menetap di Jepang selama sedikitnya 10 tahun, memiliki stabilitas ekonomi, serta memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Permanent Residence / Eijusha (Image by: Google)
Seiring dengan proyeksi peningkatan jumlah penduduk tetap, pemerintah dan partai berkuasa juga mendiskusikan berbagai persyaratan tambahan. Di antaranya adalah kewajiban mengikuti program orientasi yang mengajarkan aturan hidup bermasyarakat, budaya kerja, dan norma sosial di Jepang, serta kemungkinan menaikkan ambang batas pendapatan minimum. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat integrasi penduduk asing ke dalam masyarakat lokal dan mencegah potensi masalah sosial di kemudian hari.
Selain isu izin tinggal tetap, pemerintah juga meninjau ulang kebijakan terkait mahasiswa internasional dan tenaga kerja asing. Aturan kerja paruh waktu bagi mahasiswa akan diperketat guna mencegah pelanggaran batas kerja 28 jam per minggu, sementara sistem pemberian izin kerja direncanakan beralih ke mekanisme seleksi berbasis prestasi akademik dan faktor lain. Di sisi lain, pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja dan perusahaan akan diperketat menyusul meningkatnya kasus pemegang visa profesional yang dipekerjakan dalam pekerjaan kasar yang tidak sesuai dengan status izin tinggal mereka.