
Ilustrasi Uang Yen (Source: Google.com)
Distrik Shibuya telah menyetujui peraturan baru yang mengenakan denda 2.000 yen bagi individu yang membuang sampah sembarangan. Selain itu, toko-toko yang tidak menyediakan tempat sampah dapat didenda hingga 50.000 yen. Aturan ini disahkan pada 10 Desember dan menargetkan area dekat stasiun besar seperti Shibuya, Harajuku, dan Ebisu. Tujuannya adalah mengurangi sampah dari bisnis yang menyediakan layanan bawa pulang. Masyarakat mempertanyakan apakah kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi sampah di jalanan. Efektivitasnya pun masih menjadi perdebatan publik.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa denda untuk warga berlaku langsung ketika membuang sampah sembarangan di jalan umum. Sementara itu, denda untuk toko akan diberlakukan jika mereka tidak memasang tempat sampah sesuai kewajiban. Kewajiban pemasangan mulai berlaku April 2026, sedangkan penegakan denda dimulai Juni 2026. Bisnis yang menjual barang berpotensi menghasilkan sampah menjadi target utama. Pemerintah distrik ingin memastikan bahwa setiap toko memiliki fasilitas pembuangan yang memadai. Hal ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah dari aktivitas komersial.

Ilustrasi Penumpukan Sampah (Source: Google.com)
Data Shibuya menunjukkan bahwa minimarket adalah penyumbang terbesar dengan 62,7 persen sampah yang dapat diidentifikasi. Kafe berada di posisi kedua dengan 12 persen kontribusi. Sebagian besar minimarket dinilai sudah menyediakan tempat sampah. Namun, sekitar 32 persen tempat makan belum memiliki tempat sampah. Situasi ini memperlihatkan masih adanya ketidakseimbangan fasilitas pembuangan sampah di kawasan tersebut. Kondisi tersebut menjadi perhatian utama dalam penyusunan aturan baru.
Beberapa toko menyampaikan keberatan terkait kewajiban tersebut. Kedai teh Koufukudou mengatakan bahwa jika mereka memasang tempat sampah, sampah dari toko lain bisa ikut dibuang di sana. Mereka juga khawatir pelanggan tidak akan memilah sampah dengan benar. Selain itu, mereka menyoroti biaya tambahan untuk pembuangan sampah. Toko tersebut berpendapat bahwa masalah sampah bukan hanya berasal dari pelanggan mereka.

Ilustrasi Tempat Sampah di Jepang (Source: Google.com)
Kekhawatiran ini menunjukkan beban nyata yang dirasakan bisnis kecil. Walikota Shibuya menyatakan bahwa sampah yang dihasilkan dari penjualan produk harus menjadi tanggung jawab bisnis, bukan pemerintah. Ia menegaskan bahwa distrik tidak berencana menambah tempat sampah umum baru. Alasannya, tempat sampah umum di Tokyo memang sudah minim karena kebijakan keamanan. Namun kebijakan ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan denda tanpa dukungan infrastruktur publik. Beberapa komentator menilai pendekatan ini terlalu membebani sektor swasta. Perdebatan mengenai peran pemerintah dan bisnis pun semakin menguat.
Sebagai perbandingan, Kota Yufu di Prefektur Oita telah menerapkan mekanisme serupa dengan hasil positif. Tempat sampah umum ditambah, dan bisnis disediakan tempat sampah gratis melalui program “Otagai Bako”. Pemerintah kota menyatakan bahwa sampah jalanan hampir hilang berkat pendekatan ini. Para komentator menilai keberhasilan Yufu karena pemerintah terlebih dahulu membangun infrastruktur publik. Tradisi gotong royong komunitas juga memengaruhi keberhasilan kebijakan tersebut. Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan apakah Shibuya bisa mencapai hasil serupa.