WNI Tusuk Pasutri Jepang karena Judol

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap oleh polisi di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang. Ia diduga melakukan perampokan dan penusukan terhadap pasangan suami-istri lanjut usia (pasutri lansia) yang berusia 81 tahun dan 78 tahun. Kedua korban mengalami luka parah dan saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu), penangkapan terjadi pada 27 November 2024. Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa Yogi adalah peserta magang di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun.

"Motif pelaku melakukan perampokan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan judi online (judol)" jelas Judha. Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian Kakegawa tengah melakukan investigasi mendalam, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak hukum Yogi terpenuhi sesuai aturan setempat.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta turut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi Yogi, meskipun tindakan yang dilakukannya sangat disayangkan.

“Bantuan hukum adalah hak dasar yang harus diberikan kepada WNI yang tersangkut perkara di luar negeri. Pemerintah harus memastikan akses pendampingan hukum yang memadai bagi Yogi,” ujar Sukamta dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2024).

Namun, Sukamta menyoroti perlunya langkah preventif untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Ia meminta pemerintah memperketat edukasi bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri, terutama dalam pengelolaan keuangan dan nilai-nilai moral.

“Edukasi pra-keberangkatan menjadi sangat penting agar mereka tidak terjerumus dalam masalah yang merugikan diri sendiri dan mencoreng nama bangsa,” tegasnya.

Ia juga mendesak KBRI Tokyo untuk terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Kakegawa guna memperoleh informasi lengkap mengenai proses hukum serta kondisi para korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya tantangan bagi WNI yang bekerja di luar negeri, terutama terkait risiko terjerumus dalam masalah hukum akibat tekanan ekonomi dan sosial.