Jepang Perketat Aturan Naik Sepeda

Pesepeda di Jepang yang menggunakan ponsel saat bersepeda kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam bulan, sesuai aturan lalu lintas baru yang mulai diberlakukan pada hari Jumat. Pelanggar undang-undang lalu lintas yang direvisi ini dapat dikenakan hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda sebesar 100.000 yen (sekitar Rp10 juta).

Peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan pesepeda mulai terlihat sejak tahun 2021. Hal ini diduga karena semakin banyak orang beralih ke sepeda sebagai alternatif transportasi umum selama pandemi, seperti dilaporkan media setempat. Kini, otoritas Jepang bergerak cepat untuk mengatur para pengguna sepeda.

Selain larangan penggunaan ponsel, aturan baru ini juga memperketat larangan bersepeda di bawah pengaruh alkohol. Pesepeda yang melanggar aturan ini dapat menghadapi hukuman hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal 500.000 yen (sekitar Rp49 juta).

Beberapa jam setelah aturan baru tersebut berlaku, pihak berwenang di Osaka melaporkan lima kasus pelanggaran. Dua di antaranya adalah pria yang tertangkap bersepeda dalam keadaan mabuk. Salah satu pria tersebut bahkan terlibat kecelakaan dengan pesepeda lain, meskipun tidak ada yang mengalami luka.

Aturan baru ini juga menetapkan hukuman bagi pesepeda yang menyebabkan kecelakaan, dengan denda hingga 300.000 yen (sekitar Rp29 juta) atau hukuman penjara maksimal satu tahun.

Jumlah total kecelakaan lalu lintas di Jepang mungkin mengalami penurunan, tetapi kecelakaan sepeda justru meningkat. Pada tahun 2023, lebih dari 72.000 kecelakaan sepeda tercatat, menyumbang lebih dari 20% dari total kecelakaan lalu lintas di negara tersebut. Pada paruh pertama tahun 2024, terdapat satu kasus kematian dan 17 cedera serius akibat kecelakaan yang melibatkan pesepeda yang menggunakan ponsel—angka tertinggi sejak polisi mulai merekam statistik ini pada tahun 2007.

Aturan ini menjadi bagian dari serangkaian regulasi keselamatan yang bertujuan melindungi keselamatan pesepeda dan pejalan kaki. Tahun lalu, pemerintah mewajibkan semua pesepeda untuk mengenakan helm. Pada bulan Mei, parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang memungkinkan polisi memberikan denda untuk pelanggaran lalu lintas bagi pesepeda.

Aturan penggunaan ponsel saat bersepeda juga diberlakukan di beberapa negara lain. Di Belanda, pesepeda yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara dikenakan denda yang cukup tinggi. Sementara di Inggris, meskipun tidak ada aturan spesifik, penggunaan ponsel saat bersepeda dianggap melanggar dan dapat dihukum dengan denda jika terbukti membahayakan pengguna jalan lain.


jepang perketat aturan naik sepeda