Jepang merupakan salah satu destinasi favorit bagi para turis di Asia, dikenal tidak hanya karena keindahan alamnya, tetapi juga kekayaan budaya dan kuliner yang populer di seluruh dunia. Kabar baiknya, warga Indonesia memiliki kesempatan untuk berkunjung ke Jepang tanpa visa, meskipun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat utama adalah memiliki paspor elektronik (e-paspor) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011. E-paspor Indonesia ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Keuntungan lain menggunakan e-paspor Indonesia adalah memenuhi syarat untuk program Visa Waiver Jepang. Program ini memungkinkan para pelancong Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa mengajukan visa. Namun, ada batasan waktu kunjungan maksimal selama 15 hari. Jika rencananya lebih dari itu atau tujuan kunjungan adalah untuk bekerja, WNI harus mengajukan visa sesuai peraturan yang berlaku.
Pemegang e-paspor yang memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari perwakilan diplomatik Jepang dapat menikmati fasilitas ini. Proses pendaftaran dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) dengan masa berlaku stiker bebas visa selama 3 tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor, dengan masa tinggal maksimal 15 hari setiap kunjungan.
Pendaftaran bebas visa pra-keberangkatan dapat dilakukan dengan membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang atau JVAC. Setelah proses registrasi selesai, stiker bebas visa akan ditempelkan pada paspor, memungkinkan pemiliknya untuk berkunjung ke Jepang tanpa perlu registrasi lagi pada setiap perjalanan. Atau dapat mengurus online di laman https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko. Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus mengajukan visa seperti biasa.
Syarat utama adalah memiliki paspor elektronik (e-paspor) yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011. E-paspor Indonesia ini dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, memungkinkan pemiliknya untuk menggunakan autogate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
Keuntungan lain menggunakan e-paspor Indonesia adalah memenuhi syarat untuk program Visa Waiver Jepang. Program ini memungkinkan para pelancong Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa mengajukan visa. Namun, ada batasan waktu kunjungan maksimal selama 15 hari. Jika rencananya lebih dari itu atau tujuan kunjungan adalah untuk bekerja, WNI harus mengajukan visa sesuai peraturan yang berlaku.
Pemegang e-paspor yang memenuhi standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari perwakilan diplomatik Jepang dapat menikmati fasilitas ini. Proses pendaftaran dilakukan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) dengan masa berlaku stiker bebas visa selama 3 tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor, dengan masa tinggal maksimal 15 hari setiap kunjungan.
Pendaftaran bebas visa pra-keberangkatan dapat dilakukan dengan membawa e-paspor dan formulir aplikasi ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang atau JVAC. Setelah proses registrasi selesai, stiker bebas visa akan ditempelkan pada paspor, memungkinkan pemiliknya untuk berkunjung ke Jepang tanpa perlu registrasi lagi pada setiap perjalanan. Atau dapat mengurus online di laman https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko. Bagi yang tidak memenuhi syarat, harus mengajukan visa seperti biasa.
WNI yang bebas visa untuk masuk ke Jepang
Mengutip laman resmi Keduataan Besar Jepang di Indonesia, berikut adalah ketentuan yang wajib dipenuhi WNI agar dapat masuk Jepang dengan bebas visa:
- WNI pemilik E-Paspor Indonesia yang sesuai dengan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) (Terdapat logo IC di sampul paspor)
- WNI pemilik E-paspor di atas yang mendapatkan bukti Registrasi Bebas Visa dari Kantor Perwakilan Diplomatik Jepang di Indonesia (Konsulat Jenderal/Kantor Konsuler/Kedutaan Besar Jepang melalui JVAC ) sebelum melakukan perjalanan ke Jepang
- Tujuan masuk Jepang untuk Kunjungan Sementara (wisata, bisnis, kunjungan keluarga/ teman)
- Masa tinggal di Jepang 15 hari atau kurang
Image Credit : Tawatchaiprakobkit