Aturan Tegas Bersepeda di Jepang
Screenshot 2025-04-30 084146

Image by: english.kyodonews.net

Mulai 1 April 2026, pemerintah Jepang akan memberlakukan revisi undang-undang lalu lintas yang menargetkan pelanggaran ringan oleh pengendara sepeda. Beberapa contoh pelanggaran yang akan ditindak melalui aturan baru ini termasuk menggunakan telepon seluler saat bersepeda atau mengabaikan lampu lalu lintas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Jepang untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan jalan raya, khususnya bagi pengguna sepeda yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Selama ini, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas oleh pesepeda di Jepang hanya dilakukan untuk pelanggaran berat, yang dikenai dengan surat tilang merah. Tilang merah ini berlaku untuk sekitar 20 pelanggaran serius, seperti bersepeda dalam keadaan mabuk berat. Namun, prosedur tilang merah membutuhkan investigasi yang kompleks dan dapat berujung pada proses pidana, sehingga membebani aparat kepolisian dan pelanggar itu sendiri.

Screenshot 2025-04-30 084121

Image by: english.kyodonews.net

Dengan diterapkannya sistem surat tilang biru (blue tickets), polisi Jepang kini memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggaran ringan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Surat tilang biru bisa dikenakan kepada individu berusia 16 tahun ke atas yang melakukan pelanggaran seperti tidak mematuhi instruksi petugas atau tindakan lain yang membahayakan lalu lintas. Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi yang lebih efisien dalam penegakan hukum lalu lintas.

Besaran denda yang dikenakan melalui tilang biru bervariasi tergantung jenis pelanggarannya. Misalnya, pesepeda yang bermain ponsel akan dikenai denda sebesar 12.000 yen. Sementara itu, mereka yang mengabaikan lampu lalu lintas dikenai denda 6.000 yen, bersepeda sambil memegang payung atau mendengarkan musik melalui earphone dikenai denda 5.000 yen, dan yang berboncengan dikenai denda 3.000 yen. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan selama berkendara.

676b7f61af4f8

Image by: ohayojepang.kompas.com

Selain pemberlakuan tilang biru, revisi undang-undang ini juga mencakup ketentuan baru yang mengatur posisi pesepeda di jalan raya. Pesepeda diwajibkan untuk tetap berada di sisi kiri jalan. Di sisi lain, kendaraan bermotor juga diminta untuk menyalip pesepeda dengan kecepatan yang aman demi menghindari kecelakaan. Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keteraturan lalu lintas antara pengendara sepeda dan pengguna kendaraan lainnya.

Peningkatan jumlah pengguna sepeda sejak pandemi COVID-19 menjadi salah satu alasan utama di balik pengetatan aturan ini. Dengan lebih banyak orang memilih bersepeda sebagai alternatif transportasi, risiko kecelakaan lalu lintas pun meningkat. Oleh karena itu, pemerintah Jepang merasa perlu mengambil langkah tegas agar keselamatan di jalan dapat tetap terjaga, serta menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak.